KoranNusantara.id-Makassar, Kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw belum selesai terungkap, Keluarga almarhum Virendy Marjefy Wehantouw melalui perwakilan kakak kandungnya, Viranda Novia Wehantouw, secara resmi mencabut kuasa hukum pengacara Yodi Kristianto dan partner pada Selasa (24/09/2024).
Pencabutan kuasa hukum tersebut disampaikan Viranda melalui surat “Pencabutan Surat Kuasa” bermaterai yang ditandatangani lansung olehnya seara pribadi.
Diketahui sebelumnya James Wehantouw yang merupakan ayah almarhum berserta keluarga telah membuat kesepakatan dan menandatangani surat kuasa di kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar Jl. Gunung Bawakaraeng yang dipimpin pengacara senior, Muh. Sirul Haq. Namun karena didatangi dan didesak oleh Yodi beserta partner untuk dilibatkan dalam kasus ini, keluarga akhirnya memutuskan untuk memberikan kuasa hukum kepada Yodi dan membatalkan kuasa hukum sebelumnya.
Baca lainnya Tragis, ODGJ Tebas Leher Ibu Kandung
“Awalnya pada sekitar akhir Januari 2023, pengacara Yodi Kristianto bersama Lusin Tammu dan Cesar Depaska Kulape datang ke rumah meminta-minta agar mereka diberikan kesempatan untuk secara pro bono (tanpa bayaran) menangani kasus kematian Virendy yang kala itu viral pemberitaannya setiap hari di berbagai media nasional maupun daerah, baik elektronik (televisi), cetak (koran/majallah) hingga media online,” ungkap Viranda.
“Namun karena Yodi dkk terus membujuk serta mendesak, dan kebetulan saya dengan Cesar sudah lama berteman, akhirnya saya berkeras meminta kepada bapakku untuk memberikan kepercayaan kepada mereka menangani tanpa bayaran (pro bono) perkara meninggalnya Virendy saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas),” lanjutnya.
Kepada media Viranda mengungkapkan alasan pencabutan kuasa terhadap pengacara Yodi Kristianto tersebut, menurutnya Yodi Kristianto tidak profesional dan tidak komitmen dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendamping hukum bagi almarhum adiknya.
“Meski ada kesepakatan pemberian layanan bantuan hukum secara sukarela dan tanpa bayaran, namun selama kasus ini bergulir di kepolisian, saya setiap kali didampingi ke Polres Maros, Polda Sulsel atau instansi terkait lainnya, toh selalu memberikan ketiga pengacara itu sejumlah uang untuk biaya transport, makan siang ataupun ngopi. Apa yang saya berikan ke Yodi dkk, tidak pernah diketahui bapak saya,” paparnya.
Virendy Marjefy Wehantouw (19) merupakan seorang mahasiswa Fakultas Tehnik Universitas Hasanuddin Makassar yang meninggal dunia saat sedang menjalani aktivitas pelatihan dasar Mahasiswa Pencinta Alam di Maros, Sulawesi Selatan.
Baca lainnya Kapolres Simalungun Ungkap Pelaku Pengerusakan Serta Penganiayaan di Sihaporas Dalam Konferensi Pers
Keluarga berharap adanya progres pendampingan hukum terhadap pengungkapan kasus kematian Virendy. namun hingga dilaksanakannya sidang terdakwa, Farhan Tahir, di Pengadilan Negeri (PN) Maros, kinerja pengacara semakin menurun dan dianggap tidak lagi profesional. Bahkan saat masih tahap penyidikan oleh kepolisian, ucap Viranda, satu persatu anggota tim menghilang dan tinggallah Yodi Kristianto sebatang kara.
“Belakangan ini sudah sekitar sebulan lebih, Yodi jika ditelepon berkali-kali oleh bapak saya, tidak pernah mau mengangkat dan menerimanya. Begitupun dichat-chat via whatsapp, juga tidak dibalas-balas. Kalaupun dijawab, alasannya mengada-ada dan penuh kebohongan. Padahal komunikasi sangat diharapkan untuk bagaimana langkah selanjutnya dalam upaya mendapatkan keadilan bagi adik Virendy,” ungkapnya.
Menurut Viranda, sikap tidak profesional yang ditunjukkan Yodi dengan cara memutuskan hubungan dan komunikasi secara ‘pengecut’ atau diam-diam (tidak terbuka/transparan), baru diketahui penyebabnya setelah seorang teman dekat Yodi datang menemui ayahnya dan memberikan alasan yang membuat sang pengacara muda itu bertindak dan bersikap tidak terpuji kepada kliennya.
“Kami baru ketahui setelah disampaikan bahwa Yodi merasa sakit hati karena ayah saya tidak membayar jasa pengacaranya dalam penanganan kasus kematian Virendy. Nah ini berarti Yodi tidak komitmen dengan pernyataan dan kesepakatan awal ketika datang ke rumah dan meminta-minta untuk dipercayakan sebagai kuasa hukum tanpa bayaran (pro bono). Sesungguhnya ayah saya tidak ada hubungan hukum dengan Yodi, karena bukan beliau yang memberi kuasa,” tuturnya.
Pada kesempatan ini pula, Viranda berharap organisasi advokat dapat memperhatikan sikap dan tindakan Yodi sebagai seorang pengacara dan memberikan teguran serta pembinaan terhadap Yodi.
“Tindakan tidak profesional dan tidak komitmen yang ditunjukkan Yodi Kristianto ini diharapkan mendapat perhatian dari lembaga atau organisasi advokat yang menaungi bersangkutan agar diberikan teguran dan pembinaan supaya kedepannya dapat bersikap sebagai sosok penegak hukum yang berkualitas serta menjadi teladan di tengah masyarakat. Pak Yodi awalnya kan datang baik-baik ke rumah kami. Nah kalo sudah tidak ingin bersama lagi, pamitlah juga secara baik-baik,” tutup Viranda, wanita berusia 26 tahun yang sangat merasa terpukul atas meninggalnya adik tercinta.
Sementara pengacara Yodi Kristianto, SH, MH., hingga berita ini diterbitkan tidak berhasil dikonfirmasi oleh media karena telepon selularnya tidak pernah aktif.
(Bara)
Comments 1