Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, ingin Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur digelari pahlawan nasional. Keinginan itu sesuai persetujuan TAP MPR II/MPR/2001.
Dalam ketetapan itu, ditegaskan secara administratif bahwa pertanggungjawaban Presiden RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sudah tidak berlaku.

“Sebetulnya tidak ada kaitannya, tetapi secara khusus akan memberikan kekuatan argumen bahwa Gus Dur lah yang menjadi pahlawan nasional,” kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Bagi Cak Imin, pergantian Gus Dur dari kursi kepresidenan menjadi beban, khususnya bagi keluarga. Sehingga, nama baik Gus Dur harus dipulihkan.
“Artinya politik telah menjatuhkan Gus Dur, tetapi nama baik Gus Dur yang tidak kriminal, tidak terlibat korupsi, tidak terlibat tindakan-tindakan yang inkonstitusional itu direhabilitasi,” ucap Cak Imin.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi MPR PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz membacakan usulan surat tersebut di sidang paripurna akhir masa jabatan Anggota MPR periode 2019-2024. Surat ini sebagai landasan dikeluarkannya rekomendasi gelar pahlawan nasional.
Gus Dur dipandang sebagai presiden memiliki kontribusi sangat besar. Khususnya dalam mengawal proses reformasi dan mengembangkan pluralisme.
“Jasa dan kontribusinya sangat besar dalam menginisiasi dan mengawal proses reformasi membangun demokrasi dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucapnya.
Negara dipandang telah kehilangan tokoh nasional itu yang berpulang pada 30 Desember 2009. PKB, lanjut Eem, menilai sepatutnya pemerintah memberikan penghormatan atas jasa dan kontribusi Gus Dur.
“Sepatutnya negara melalui pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa dan kontribusi yang beliau berikan semasa hidup dengan memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap publik. Ini sebagai penegasan bahwa TAP MPR No.2/MPR/2001 sudah tidak berlaku,” tutupnya.