Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024. Kedua paslon itu, yakni pasangan Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya Darma dan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan penetapan itu dilakukan usai pihaknya menggelar rapat pleno secara tertutup. Rapat itu juga dihadiri komisioner KPU Sumateran Utara lainnya.
“Pimpinan KPU Sumatera Utara telah melaksanakan rapat pleno tertutup penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 dan sudah ditetapkan dalam rapat pleno tersebut. Selain itu, juga telah dituangkan dalam surat keputusan KPU Sumut Nomor: 191 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut,” kata Agus di KPU Sumut, Minggu (22/9/2024).
“Kami informasikan bahwa telah ditetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” sambungnya.
Agus turut memerinci kedua paslon itu. Pertama adalah Bobby Nasution berpasangan dengan Surya. Keduanya diusung 10 partai, yakni Nasdem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PBB, Demokrat, Perindo, dan PSI.
“Pasangan calon yang sudah kita tetapkan, pasangan calon atas nama Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya yang diusulkan oleh gabungan partai politik yaitu Nasdem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PBB Demokrat, Perindo dan PSI ada 10 partai,” ujarnya.
Lalu, kedua adalah Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Pasangan ini diusung PDIP, Hanura, PKN, Partai Buruh Partai Gelora dan Partai Ummat.
“Kedua pasangan calon atas nama Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala yang diusung oleh Partai Hanura, PDIP, PKN, Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Umat. Ada enam partai pengusul,” sebutnya.