Tapanuli Tengah – PDIP dan Partai Buruh Tapteng resmi mendaftarkan bakal pasangan calon Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi ke KPU Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Keduanya resmi mendaftar usai sebelumnya sempat ditolak KPU Tapteng.

Plt Ketua DPC PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu mengatakan jika Masinton-Mahmud mendaftar ke KPU kemarin. Setelah perdebatan panjang, KPU akhirnya mengeluarkan berita acara pendaftaran.
“Kemarin kami sesuai surat yang kami sampaikan kami sudah mendaftarkan ulang ke KPU siang jam 2 dan berita acaranya kelar hingga jam 8 malam karena ada beberapa komisioner yang sempat tidak mau menandatangani berita acara, namun setelah mengalami perdebatan panjang, akhirnya berita acara itu diserahkan kepada kami,” kata Sarma Hutajulu saat dihubungi, Minggu (15/9/2024).
Masinton-Mahmud mendaftar kembali usai KPU RI mengeluarkan surat edaran. Dalam surat edaran tersebut, tahapan Pilkada di Tapteng berubah, namun penetapan tetap pada 22 September 2024.
“Pasca surat edaran KPU RI itu kan berarti ada tahapan yang berubah khusus untuk Tapanuli Tengah, kami sudah menerima tahapan baru dari KPU, setelah ini akan melakukan pemeriksaan kesehatan, penetapan tetap 22 September nanti,” ujarnya.
Sarma menjelaskan jika Masinton-Mahmud dijadwal bakal melaksanakan tes kesehatan besok di RSUP Adam Malik, Medan. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengantar dari KPU.
“Tes kesehatan sesuai jadwal itu besok di Rumah Sakit Adam Malik, tapi sampai hari ini kami belum menerima surat pengantar dari KPU,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi, mendaftar ke KPU untuk maju di Pilkada Tapteng 2024. Pendaftaran pasangan ini ditolak oleh KPU.
Penolakan itu karena partai pengusung belum mendaftarkan Masinton dan Mahmud melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan (Sumut), Sarma Hutajulu, menyebut pendaftaran ke Silon oleh PDIP dan Partai Buruh terkendala.
Sarma menyebut, pihaknya meminta agar pasangan Masinton-Mahmud didaftarkan secara manual. Namun, jika pendaftaran secara manual ditolak, Sarma menyebut pihaknya meminta agar ada berita acara penolakan itu.
“Hendaknya dalam sebuah keputusan, yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, kami tidak mau debat kusir lagi Pak,” ucap Sarma dikutip dari siaran langsung YouTube KPU Tapteng, Rabu (4/9/2024).