Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya, meneken Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024. Dalam regulasi itu, termaktub perlindungan bagi pejuang lingkungan.
“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” demikian dikutip dari Pasal 2 Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.
Menteri Siti meneken aturan tersebut pada 30 Agustus 2024. Regulasi itu resmi diundangkan pada 4 September 2024.
Dalam pertimbangan Pasal 2 Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024, Kementerian LHK memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan. Perlindungan diberikan dalam wujud tata kelola untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga, untuk mencegah perusakan lingkungan hidup.
Regulasi tersebut juga membeberkan kategori orang yang dianggap sebagai pejuang lingkungan. Mereka adalah perseorangan, kelompok, organisasi, akademiisi, masyarakat adat, hingga badan usaha.
Mereka bisa mendapat perlindungan hukum merujuk pada Pasal 9 ayat 1 aturan itu. Yakni, dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.
Dalam Pasal 16 aturan tersebut, perlindungan hukum dapat diberikan melalui somasi dan gugatan perdata. Adapun dalam Pasal 17, aturan juga memuat penolakan menteri terhadap permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan.