Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyampaikan DPR berencana mengevaluasi posisi MK lantaran MK terlalu banyak mengerjakan urusan diluar tupoksinya.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan menyatakan, pihakmya tak sepakat dan mempertanyakan maksud dan urgensi dari rencana evaluasi tersebut.
“Sekarang ini kita terjadi suatu fakta putusan MK yang menjadikan demokrasi terbuka lebar. Dan itulah yang diinginkan rakyat. Atas dasar itu kita melakukan penyikapan untuk merevisi UU MK, ini yang kita pertanyakan,” kata Arteria di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Sabtu (31/8/202).
Arteria menilai, DPR hingga presiden harus melakukan tobat nasuha atau kembali ke aturan dan jalan yang benar.
“Saya menyarankan saat ini kita melakukan tobat nasuha. Semuanya tobat, presidennya tobat ya DPR-nya juga tobat. Rakyat memberikan kesempatan untuk kita kembali, kita semua ini kembali untuk berbuat baik, apa? Buat undang-undang dengan benar, dengan prosedural, dengan penuh kecermatan, penuh kekhidmatan,” pungkasnya.
Menurut Arteria usulan agar UU MK direvisi sangat berisiko untuk memancing kembali gejolak kemarahan publik. Arteria memandang langkah untuk merevisi aturan yang sensitif mestinya dilakukan dengan cermat dan khidmat.
Arteria menilai putusan MK lewat perkara 60 dan 70 soal ambang batas pencalonan dan usia calon kepala daerah telah membuka lebar pintu demokratisasi. Dia pun heran jika DPR justru meresponsnya dengan melakukan revisi.
Sebelumnya, Doli mengatakan, DPR akan mengevaluasi posisi MK dalam jangka menengah dan panjang, karena ia menilai MK sudah terlalu banyak mengerjakan urusan di luar tupoksinya.
“Jadi nanti kita evaluasi posisi MK-nya, karena memang sudah seharusnya kita mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketetanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak urusan dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan MK,” Doli dalam diskusi daring dikutip dari kanal Youtube Gelora TV, Jumat (30/8/2024).