Jakarta – Badan Pemerika Keuangan atau BPK RI melalukan pemeriksaan atas pengelolaan dana APBD Tahun 2023 di Kabupaten Empat Lawang. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, APBD Pemkab Empat Lawang mengalami Defisit Rill sebesar Rp227.775.529.733. Defisit ini dinilai melampaui batas oleh beberapa pihak.
Merespon hal terkait, LBH Qisth Melalui Muhammad Hidayat Arifin, meminta KPK RI untuk turun dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI yang menyebutkan adanya ketidakwajaran defisit anggaran di Kabupaten Empat Lawang.
“LBH Qisth menilai KPK harus turut mengungkap apakah dalam defisit tersebut terjadi disebabkan adanya peristiwa tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terlibat dalam pengelolaan keuangan negara (APBD),” kata M. Hidayat dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Oleh karenya, Dia menilai defisit ini sudah melanggar limitasinya, yang kalau kita kaitkan dengan PMK 194 Tahun 2022, seharusnya batas wajarnya mencapai 2,46 % dari perkiraan Pendapatan Daerah 4 Lawang sebesar Rp1.578.738.646.231.
“Artinya batas wajarnya sekitar 41 Milyar. Nah ini sudah 227 M, ini sudah melampaui nilai kewajaran. Sampai-sampai kemarin berakibat BPJS menunggak, Gaji ke-13 tidak dibayarkan dengan alasan defisit ini,” terangnya.
Disamping itu, guna untuk mengungkap secara utuh sebab defisit anggaran ini.
LBH Qisth mendesak KPK untuk turun dengan poin desakan :
1. Melakukan audit investigatif terhadap Pengelolaan Anggaran Daerah Pemkab Empat Lawang Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023, guna memastikan ada tidaknya penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian daerah Kabupaten Empat Lawang;
2. Mendesak KPK untuk melaksanakan fungsi koordinasi,evaluasi dan monitoring terhadap Ketidakwajaran Defisit yang melampaui Batas yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang;
3. Mendesak KPK bersama-sama Institusi Penegak Hukum lainnya untuk mengungkap “bau amis” dibalik peristiwa Defisit yang melebihi batas maksimal sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 194/PMK.02/2022 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4. Mendesak KPK untuk turut memeriksa Bupati Empat Lawang Periode 2018-2023 dan Stakeholder lainnya yang dinilai bertanggung jawab atas Terjadinya Defisit Anggaran Kabupaten 4 Lawang yang melampaui batas sesuai dengan Hasil Pemeriksaan BPK RI;
Sementara itu, Hidayat melanjutkan bahwa Bupati Empat Lawang pada periode 2018-2023 punya peran dalam persoalan defisit ini.
“Bupati periode 2018-2023 tentu punya peran terkait defisit anggaran ini, tinggal lagi kita lihat apakah defisit ini punya unsur melawan hukum atau tidak. Untuk menjawab itu, KPK lah yang dapat menguraikan dan mengusutnya. Agar persoalan ini dapat selesai dan tuntas demi keberlangsungan roda pemerintahan di Empat Lawang,” tutup Hidayat.