KoranNusantara.id–Tanjungbalai, Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia Kota Tanjungbalai ( PWRI ) Yusman angkat bicara terkait Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KP2BC) Type Madya Pabean C Teluk Nibung Tanjungbalai Sumatera Utara Rabu 17 Juli 2024 yang lalu.
Yusman mengatakan pemusnahan BMMN oleh Bea Cukai Teluk Nibung kini jadi pembicaraan dikalangan LSM, aktivis bahkan praktisi hukum, seperti yang dipublikasikan awak media, bahwa barang yang dimusnahkan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, ketika dikonfirmasi oleh wartawan media Rabu (24/7/24) di Jalan Julius Usman.
Menurut Yusman, perbuatan tersebut katagori penyelewengan dan diduga ada barang yang nilai jualnya tinggi, sehingga tidak dimusnahkan. Perbuatan itu telah melawan hukum. Tidak hanya itu ungkap Yusman, Kepala KP2BC memanfaatkan wewenang jabatannya melakukan tindakan diluar peraturan dan undang undang sebagai pejabat publik
Ketua PWRI minta kepada Dirjend Bea Cukai untuk mencopot Nurhasan Ashari dari jabatan Kakan P2BC Teluk Nibung ungkap Yusman.
( M J H )