korannusantara.id, Tebo Provinsi Jambi – Berjumlah sebanyak 99 Kepala Desa dan 779 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kabupaten Tebo dikukuhkan masa perpanjangan jabatannya oleh Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra. Pengukuhan masa jabatan Kades dan anggota BPD se-kabupaten Tebo ini dihadiri Gubernur Jambi, Al Haris. Pengukuhan Kades dan anggota BPD ini berlangsung di Desa Perintis Jaya, Kecamatan Rimbo Bujang, Kamis (11/07/24).
Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan bahwa dengan disahkan Undang Undang nomor 03 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 06 tahun 2014 dimana salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun.
“Maka itu patut kita syukuri, Kades dan BPD bekerja dengan baik, bersatu padu dilapangkan. Kekompakan itulah modal kita membangun desa. Jadi gunakan masa jabatan ini untuk membangun desa,” kata Al Haris.
Sementara itu, Tenaga Ahli Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Provinsi Jambi, R. Saeffudin Atmakusumah mengatakan bahwa pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD perlu melakukan langkah kongkrit demi kemajuan desa.
“Atas nama Tenaga Ahli RMC 7 P3PD Provinsi Jambi kami mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh Kades dan BPD se-Kabupaten Tebo yang telah dikukuhkan masa jabatannya menyesuaikan dengan UU nomor 3 tahun 2024, dan kami menyampaikan amanah ini agar jangan di sia-siakan, sebab Kades terkhususnya harus melakukan kerja optimal di sisa jabatan perpanjangan ini dan melakukan langkah-langkah kongkrit untuk kemajuan Desa masing-masing” Jelas Saeffudin disela-sela acara pengukuhan.
Pengukuhan tersebut pimpinan oleh Pj. Bupati Tebo, dihadiri oleh unsur Muspida plus, Gubernur Jambi, DP3AP2 dan tokoh masyarakat Tebo.
(Redaksi)