KoranNusantara.id–Labusel, Sesuai dengan Surat Intruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor.6235.1 Tahun 2024 Tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, serta menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota Tahun 2024, Bawaslu Labuhanbatu selatan akan membuat Posko kawal hak pilih sampai ke desa.
Kegiatan pendirian posko kawal hak pilih ini merupakan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024 di kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Ketua Bawaslu Labuhanbatu Selatan Efendi Pasaribu,. M.AP “Menegaskan pentingnya tindakan mitigasi sebagai upaya pencegahan dilaksanakan untuk meminimalisir adanya pelanggaran pada setiap tahapan, terutama pada penyusunan daftar pemilih yang dapat berdampak pada adanya gugatan hasil di kemudian hari, dari itu kita luncurkan Posko Kawal hak pilih ini, kita berharap prosedurnya tepat, data akurat, hak pilih terkawal”.ungkapnya
Selain itu dalam proses penyusunan daftar pemilih ini tentunya terdapat potensi kerawanan yang menjadi tugas kita bersama untuk memastikan bahwa sebagai warga labuhanbatu selatan yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat masuk dalam daftar pemilih.
Rido Akmal Nasution selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas juga menghimbau “kepada masyarakat bilamana masih terdapat masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum masuk dalam daftar pemilih atau sebaliknya, maka dapat melaporkan ke Bawaslu Labuhanabatu selatan atau pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan desa, di masing-masing kecamatan dan desa sudah kita buat Posko kawal Hak Pilih.”

Dalam hal ini terdapat adanya pelanggaran dalam proses penyusunan daftar pemilih di kabupaten labuhanbatu selatan, bawaslu labusel akan menindaklanjuti dengan ketentuan yang berlaku.
Saleh Joles Saragi Napitu kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, menekankan terkait dengan proses dalam penyusunan hak pilih harus sesuai dengan regulasi. “kami akan menindaklanjuti bila ada temuan atau laporan yang berkaitan dengan pelanggaran proses penyusunan daftar pemilih, ini hak konstitusional warga negara, kita harus jaga hak pilih”, tutupnya.
Bawaslu Labusel berharap dengan adanya posko kawal hak pilih ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat Labusel untuk turut serta memastikan masyarakat atas kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemunguatan suara. Dan kegiatan Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan rangkain dari kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih sesuai intruksi Bawaslu RI.