
Jakarta– Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap penyelenggara pemilu yang melakukan kekerasan seksual.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyebut bahwa sanksi tegas itu termasuk dalam upaya untuk memastikan pemenuhan hak korban atas keadilan, perlindungan dan pemulihan.
“Pemberian sanksi yang tegas akan menguatkan proses pemulihan korban, meneguhkan keberanian korban-korban lain pada peristiwa serupa untuk melaporkan kasusnya, dan juga menjadi pencegah kekerasan seksual berulang,” ungkap dia dalam keterangan resmi, Rabu (5/6/2024).
Sanksi tegas yang dimaksud Komnas Perempuan adalah pemberhentian tetap dari jabatan selaku penyelenggara pemilu.
Penyikapan tegas DKPP ini penting, kata Andy, mengingat pelaporan kasus kekerasan seksual masih merupakan fenomena gunung es, yang sebenarnya lebih banyak yang tidak dilaporkan atau diadukan.
“Kita perlu mengapresiasi dan mendukung korban yang telah berani bersuara dengan merespon optimal bagi kepentingan korban,” ujarnya.
Ke depan, DKPP akan kembali menjadi sorotan lantaran bakal menggelar sidang lanjutan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa, Kamis (6/6/2024).
Hasyim, yang sebelumnya disanksi peringatan keras terakhir dalam kasus sejenis melibatkan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni “Wanita Emas” Moein, terancam sanksi yang lebih berat.
Komisioner lain Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengingatkan bahwa Undang-undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menitikberatkan pada relasi kuasa antara pelaku dan korban dalam menilai kekerasan seksual. Beleid ini dianggap memberikan pemberatan pidana bagi pelaku kekerasan seksual ketika ia adalah penyelenggara negara.
Dalam kasus di KPU, relasi kuasa ini sangat kental karena korban merupakan “bawahan” yang seharusnya mendapatkan pelindungan dari KPU dan DKPP atas lingkungan kerja yang aman dari kekerasan seksual.
“Pejabat penyelenggara pemilu harus menjadi contoh, baik bagi masyarakat umum, rekan kerja maupun bawahan, juga sebagai bagian untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas,” ujar Siti dalam keterangan yang sama.