Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Qisth mendatangi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Jalan Dr. GSSJ Ratulangi, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
“Tim hukum LBH QISTH diketuai oleh Kurnia Saleh selalu Direktur bersama Muhammad Hidayat Arifin selaku Pembina Qisth resmi melayangkan pengaduan terhadap dr. Richard Lee yang diduga telah melakukan pelanggaran etik berat terkait dugaan video RL yang diduga menarasikan berita bohong yang viral beberapa waktu lalu,” kata Hidayat dalam keterangan nya di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

RL tanggal 4 mei lalu kami laporkan ke Polda Sumsel buntut dugaan berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan.
“Sekarang kami turut laporkan RL ke MKEK untuk persoalan pelanggaran etiknya, kami menilai ia sebagai seorang dokter tidak menjalankan kode etik profesi dokter yang telah ditetapkan IDI,” ujar nya.
Pasal 4 Kode Etik jelas menyebut larangan tidak boleh adanya promosi faskes atau klinik kesehatan menggunakan berita bohong, kami menduga pasal 4 ini yang RL langgar, dan ada pula pedoman bermedia sosial bagi seorang dokter yang ditetapkan MKEK yang kami duga turut ia langgar.
“Lebih lanjut, LBH Qisth menyerahkan Pengaduan RL ke MKEK. Adapun tuntutan dari pengaduan ini adalah mendesak RL untuk diberhentikan keanggotaan tetap dari IDI dan mendesak MKEK untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atas alasan pelanggaran etik berat yang dilakukan RL,” imbuh nya.
Hal yang senada juga dikatakan oleh Kurnia Saleh, dalam diri RL bukan hanya sebagai pribadi, ia juga merupakan dokter. Profesi yang kita kenal mulia dan menjaga nilai luhur.
“Terkait konten yang ia buat kami nilai tidak merepresentasikan dirinya sebagai dokter, yang anti menyebarkan hoax dan harusnya turut memberantas berita hoax dan berita bohong,” jelas nya.
Sangat kami sayangkan, dan kami menduga, RL justru menjadi produsen berita hoax, dengan menyebarkan video bernarasi pencurian di klinik miliknya yang menurut keterangan teman teman kepolisian, itu ternyata fiktif dan hanya untuk kepentingan konten dan disinyalir konten tersebut hanya untuk promosi kliniknya yang baru buka di Padang.
“Atas dasar ini pula, kami bawa RL ke MKEK untuk mengembalikan citra profesi dokter agar jangan jadi pembuat berita hoax, selain juga agar menjadi pengingat bagi semua dokter untuk berhati hati menggunakan media sosial,” tutup Kurnia.