Jakarta − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 33-PKE-DKPP/II/2024 di Ruang Sidang DKPP, dikutip dari situs resmi Humas DKPP, Jakarta, Senin (29/4/2024).

Perkara ini diadukan oleh Ardiansyah Wailissa. Ia mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta enam Anggota KPU RI, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Pengadu mendalilkan para Teradu tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat dalam proses seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku periode 2024-2029. Selain itu, para teradu diduga tidak melaksanakan prinsip terbuka dan akuntabel dalam proses rekrutmen Tim Seleksi tersebut.
“Patut diduga para teradu tidak transparan dalam melaksanakan proses seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku,” ungkap Ardiansyah Wailissa.
Ardiansyah juga mengungkapkan bahwa para teradu tidak menanggapi laporan tertulis atas nama Sundari Warandy bersama lima peserta seleksi lainnya yang disampaikan langsung ke kantor KPU RI.
“Kami ingin meminta jawaban dan penjelasan yang akuntabel dari Komisi Pemilihan Umum atas kinerja yang dihasilkan oleh Tim Seleksi,” tambah Ardiansyah.
Sementara itu, Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin yang mewakili teradu I sampai VII mengatakan ia secara tegas menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Ia menyampaikan bahwa para teradu telah menetapkan Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2024-2029 sesuai dengan ketentuan keputusan KPU No. 117/2023.
Ia menuturkan, hasil dari proses rekrutmen anggota Tim Seleksi tersebut telah diumumkan dan diunggah melalui website resmi KPU RI di https://www.kpu.go.id/pengumuman.
“Saat diumumkan nama calon Tim Seleksi tersebut kami tidak menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait rekam jejak anggota Tim Seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku periode 2024-2029,” tutur Mochamad Afifuddin selaku Teradu III.
Selanjutnya ia menyampaikan telah menerima dari Sundari Warandy perihal laporan tertulis melalui Kepala Bagian Persuratan dan Tata Usaha. Ia menuturkan telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan membuat kajian.
“Dugaan pengadu yang mengatakan kami tidak profesional dan akuntabel atas laporan tertulis dari Sundari Warandy adalah tidak benar,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah.