Korannusantara.id, Jakarta – Pelanggaran etik terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari harus diselesaikan di ranah peradilan pidana.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah menjelaskan tindak pidana kekerasan seksual dapat diselesaikan secara etik dan atau dengan sistem peradilan pidana.
“Kalau kita lihat kepada semangat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual itu harus diselesaikan melalui sisi peradilan pidana,” kata Siti Aminah di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (31/4/2024).

Saat ini pihak Komnas Perempuan masih terus memantau proses aduan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Hasyim. Sebagaimana diketahui sebelumnya, korban merupakan seorang anggota panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).
“Namun terkait dengan ini Komnas perempuan masih dalam proses memantau dan mengikuti perkembangan yang dilakukan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)” tuturnya.
“Akan tetapi, kalau kita lihat kepada semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual/TPKS) bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual itu harus diselesaikan melalui sisi peradilan pidana,” ujarnya.
Walaupun demikian, ia berharap semua pihak dapat mendukung upaya-upaya yang dilakukan korban, baik membuat laporan ke DKPP RI ataupun bila melaporkan ke pihak kepolisian.
Sebagai informasi, Hasyim dilaporkan atas perkara etik terkait dugaan asusila. Aduan dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban ke DKPP.