• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Dugaan Godol Dikriminalisasi Kepemilikan Senpi Illegal, Ini Kata KASAD Maruli

Redaksi by Redaksi
April 18, 2024
in Hukum & Kriminal
0
Dugaan Godol Dikriminalisasi Kepemilikan Senpi Illegal, Ini Kata KASAD Maruli
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

korannusantara.id, MEDAN-Terbongkar atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum Brimob Polda Sumut, penyidik Polrestabes Medan dan Kejari Deli Serdang terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak membenarkan bahwa oknum TNI AD Kopral Mirwansah bertugas di Denma Kodam I/BB, telah ditahan Denpom I/5 Medan terkait kepemilikan Senpi ilegal.

“Benar” kata Kasad Jenderal Maruli saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Jumat (12/04/24) malam kemarin.

Menurut informasi yang didapat awak media menyebutkan, Kopral Mirwansah sudah ditahan Denpom I/5 Medan sejak beberapa hari lalu.

Beredar kabar oknum TNI AD ini ditahan setelah mengakui bahwa Senpi yang dijadikan barang bukti untuk mengkriminalisasi Godol adalah miliknya.

Senpi jenis pistol Daewo No BA006497 DP51 kaliber 9 mili meter itu adalah buatan Korea Selatan. Infonya pistol itu diperoleh Kopral Mirwansah dari pecatan seorang anggota Polri yang meminjam uangnya Rp 4 juta.

Sementara itu seorang warga Kec. Pancur Batu sangat berterima kasih kepada Denpom I/5 Medan yang telah menahan Kopral Mirwansah.

“Terima kasih pak Denpom. Rupanya masih ada TNI yang benar-benar berpihak kepada kebenaran. TNI benar-benar dari rakyat dan untuk rakyat. Saya jadi ingat kata-kata yang menyatakan, lebih baik melepaskan seribu penjahat dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Sekali lagi terima kasih banyak pak Denpom karena telah berpihak kepada kebenaran,” kata warga yang tak mau disebutkan identitasnya.

Dengan ditahannya Kopral Mirwansah, kasus Godol ini diperkirakan akan “menyeret” sejumlah pejabat kepolisian dan kejaksaan.

(RI-1)

183
Tags: KasadKejaksaanKepolisianMedanTNI AD
Previous Post

Lagi-lagi Ketua KPU Dilaporkan Terkait Dugaan Asusila

Next Post

Menegakkan Keadilan Konstitusional: MK Memutus PHPU Pilpres 2024, Harus Kesampingkan “Amicus Curiae”

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Menegakkan Keadilan Konstitusional: MK Memutus PHPU Pilpres 2024, Harus Kesampingkan “Amicus Curiae”

Menegakkan Keadilan Konstitusional: MK Memutus PHPU Pilpres 2024, Harus Kesampingkan "Amicus Curiae"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.