Korannusantara.id, Jakarta – Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) kini resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam tahap pemeriksaan hingga penetapan status tersangka, HM tidak ada perlawanan.
Hanya saja masih banyak pertanyaan yang diajukan penyidik saat pemeriksaan belum dijawab dengan gamblang. Untuk itu Kejagung terus melakukan pemeriksaan.
“Ini butuh strategi pendalaman, butuh konfrontasi ke depannya dari orang yang sudah kita periksa dari hampir 148 saksi,” terang Ketut, Jumat (29/3/2024).
Ketut mengungkap peran HM yaitu melancarkan hubungan PT RBT dengan PT Timah Tbk untuk melakukan penambangan ilegal di Bangka Belitung. Eksplorasi secara ilegal dilakukan lebih besar dari izin yang diberikan.
Dalam penjelasannya, bahwa penambangan secara ilegal itu menyebabkan kerusakan lingkungan yang luasannya mencapai dua kali luas DKI Jakarta. Hal ini dilakukan bersama mantan Direktur Utama PT Timah (2016-2021) Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
“Kita fokus penambangan Timah di Bangka Belitung yang luasnya kerusakan mencapai dua kali lipat luas DKI,” ujar Ketut.
Ketut menjelaskan selama dua tahun mereka beraksi yakni 2018 dan 2019. Aksi tersebut bisa dikatakan lancar karena HM disebut memiliki kedekatan secara personal dengan pihak-pihak di PT Timah Tbk. “Kalau saya lihat dalam perkara ini dari teman-teman penyidikan kedekatan mereka kedekatan personal HM dengan pihak-pihak PT Timah, jadi BUMN. Kami telah menetapkan 3 direktur periode 2015 -2022 dan beberapa orang yang PT Timah,” terangnya.
Dua tersangka yakni HM suami aktris SD bersama MRPT melancarkan aksinya untuk mendapatkan pundi-pundi uang dari suatu kesepakatan sewa menyewa alat hingga menghubungkan ke penambang ilegal.
“Nah, dari sini mereka mengumpulkan uang untuk kemudian uang tersebut ke depan dilakukan untuk kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility). Pada faktanya digunakan untuk kepentingan pribadi,” Terang Ketut. Sabtu (30/3/24).
(fr)