Korannusantara.id, Tapanuli Utara – Awal mula Nikson Nababan, bercerita mulai dari tahun 2013 saat dirinya mencalonkan diri menjadi kepala daerah banyak keluhan yang diterima nya dari masyarakat setiap dirinya berkampanye dalam rangka menjemput aspirasi, keluhan yang diterima nya beragam mulai dari ada masyarakat sudah tidak punya tanah lagi, bahkan rumah mereka pun sudah jadi hutan.
“Sehingga selama dua periode menjabat Bupati Tapanuli Utara, berkat do’a dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat Nikson perjuangkan hak-hak dari masyarakat. Itu lah yang menjadi niat dan tanggung jawab kita sebagai pemimpin yakni membantu masyarakat”, ungkapnya.
“Memperjuangkan hutan adat yang berada di Tapanuli Utara agar bisa di manfaatkan oleh rakyat Taput,” ucap dia.
Nikson Nababan menyampaikan ucapan rasa terimakasih kepada seluruh stakeholder yang ikut mendorong realisasi Hutan Adat, termasuk do’a dan dukungan rakyat Taput,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Nikson memperjuangkan hutan negara seluas 15.879 Hektare (Ha) menjadi hutan adat, di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Hutan negara tersebut akan segera ditindak lanjuti terkait fungsi hutan adat masyarakat di Taput.
Beberapa rincian dan kisaran hektar yang dilepas yakni Nomor 6054 Tahun 2024, Tentang Penetapan Status Hutan Adat Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Bona Ni Dolok, seluas ± 521 Ha, di Desa Sabungan Ni Huta V dan Desa Siabalabal IV, Kecamatan Sipahutar.
Lalu Nomor 6055 Tahun 2024, Tentang Penetapan Status Hutan Adat Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Janji Angkola, seluas ± 6.450 Ha, di Desa Selamat, Desa Purbatua, Desa Pardomuan Janji Angkola, Desa Parsaoran Janji Angkola dan Desa Janji Nauli.
Nomor 6057 Tahun 2024, Tentang Penetapan Status Hutan Adat Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Lumbantoruan, seluas ± 2.342 Ha, di Desa Bonanidolok, Kecamatan Purbatua.
Nomor 6053 Tahun 2024, Tentang Penetapan Status Penetapan Status Hutan Adat Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Pansurbatu, seluas ± 1.415 Ha, di Desa Pansurbatu, Desa Pansurbatu I, Dan Desa Pansurbatu II, Kecamatan Adiankoting.
Selanjutnya, Nomor 6056 Tahun 2024, Tentangpenetapan Status Hutan Adat Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Simardangiang, seluas ± 2.917 Ha, di Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu.
Terakhir, Nomor 6058 Tahun 2024, Tentang Penetapan Status Hutan Adat Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Sitolu Ompu, seluas ± 2.234 Ha, di Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae.