Korannusantara.id, Jakarta – Berdasarkan data dan pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), PPP hanya memperoleh suara 5.878.777 atau 3,873% pada pemilihan umum 2024.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal melaju ke Senayan karena tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4%. Kamis (21/03/24)
Menjadi ironi akibat tidak lolosnya Partai Persatuan Pembangunan ke Senayan bagi partai berlambang ka’bah tersebut. Sebab, jika disandingkan dengan partai-partai lain, Partai yang berbasis akar rumputnya islam ini sudah jauh lebih lama lahir dan memiliki gerakan maupun kader di dunia politik Indonesia.
Partai yang berlambang ka`bah ini merupakan partai yang dibentuk di masa Orde Baru sebagai bagian kebijakan fusi partai. Fusi partai adalah ide Presiden Soeharto untuk merampingkan partai-partai yang punya satu ideologis serupa
Penelusuran tim Korannusantara.id pada website resmi, PPP merupakan salah satu partai politik di Indonesia. PPP didirikan pada tanggal 5 Januari 1973 yang merupakan hasil Fusi atau gabungan dari empat partai berbasis Islam yakni Partai Nahdhatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Perti.
(fr)