Korannusantara.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Labuhanbatu Raya akan melaporkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau Ke Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri.
“Kita hari ini akan ke Divpropam Polri. Kita mau melaporkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau dengan dugaan melakukan pembekingan Konsorsium 303 (Perjudian) diwilayah hukumnya,” kata Rizki selaku Ketua DPC Permahi Labuhanbatu Raya saat di keterangan persnya di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Menurut Rizki Ziliwu, informasi tersebut diketahui bermula dari dugaan pemukulan yang dilakukan oleh AKBP Benhard L. Malau Kapolres Labuhanbatu terhadap salah satu oknum wartawan.
“Pemukulan itu berawal dari dugaan setoran judi togel, artinya besar dugaan kami bahwasanya beliau melakukan pembekingan Konsorsium 303 (Perjudian) di wilayah hukumnya,” ujar Rizki.
Oleh sebab itu Rizki mengatakan, sebagai social control pihaknya menyatakan dengan secara tegas tindakan tersebut sangat mencoreng nama baik institusi Polri, yang dimana seharusnya Kapolres sebagai pengayom masyarakat.
“Di dalam pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri. Bunyi klausul dari pasal tersebut yakni, setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. Kemudian aturan Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkapolri No 8 Tahun 2009.
Dalam peraturan tersebut telah diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (code of conduct) di bagian G jelas diatur tidak boleh melakukan korupsi dalam bentuk apapun, maupun penyalahgunaan kekuasaan abuse of power lainnya yang bertentangan dengan profesi penegak hukum,” kata Rizki.
“Sebagai penegak hukum yang benar dan sebagai pimpinan yang dapat ditiru oleh personil Mapolres Labuhanbatu. Kuat dugaan kami beliau menggunakan jabatannya untuk mengambil keuntungan dengan memperkaya diri sendiri,” ujarnya.
Justru untuk itu kami dari DPC Permahi Labuhanbatu Raya akan melakukan pengaduan masyarakat kepada Divpropam Polri agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut, sehingga nantinya nama baik institusi Polri tetap terjaga baik di tengah-tengah masyarakat, seperti keinginan dan upaya Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tim Korannusantara.id mengkonfirmasi Kapolres Labuhanbatu AKBP L Malau melalui via telpon seluler terkait dugaan penganiayaan dan dugaan bekingi konsorsium 303 (perjudian), dia menjawab, Harusnya yang di laporkan itu Kapolsek Bilah Hilir.